Bolehkah Motor Baru Berboncengan ? - Motor sekarang sudah menggunakan teknologi yang lebih baik dari motor terdahulu dan juga pabrik telah mengantisipasi bagaimana motor akan digunakan di masyarakat indonesia. Masyarakat disini cenderung tidak memperhatikan petunjuk inreyen, maka pabrikan pun telah mengantisipasinya.
Jadi jawabannya adalah motor baru "BOLEH" untuk dibawa boncengan.
Tapi perlu diingat saat inreyen :
- Jangan buka gas lebih dari 3/4 putaran
- Maksimal berat pengendara dan pembonceng adalah +/- 120 kg
- Jangan dibawa lari diatas 70 km/jam
- Baca buku manualnya sekalian, sebab biasanya orang kita banyak malas baca
- Ganti oli mesin saat 500 km dan 2000 km
- Untuk motor matic ganti oli gardan setiap minimal 2 kali ganti oli mesin atau paling maksimal 3 kali ganti oli mesin
Inreyen diperlukan di indonesia agar motor tahan sampai bertahun-tahun (karena masyarakat indonesia biasanya menggunakan motor sampai lebih dari 5 tahun. beda dengan di singapore,eropa,jepang dll yang membatasi usia kendaraan hanya sampai pada +/- 3 tahun).
Demikianlah jawaban dari pertanyaan "Bolehkah Motor Baru Berboncengan ?", semoga membantu dan puas atas jawabannya. Hati-hati di jalan.
0 Komentar untuk "Bolehkah Motor Baru Berboncengan ?"